INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

SIAPA SAJA BADAN PUBLIK DI DESA?

SIAPA SAJA BADAN PUBLIK DI DESA?

SIAPA SAJA BADAN PUBLIK DI DESA?

Terkait siapa saja badan publik di desa sebenarnya sudah tersedia di Peraturan komisi Informasi No. 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Tapi, tak apalah berikut akan saya ringkas. 

Namun sebelumnya bahwa keterkaitan badan publik adalah erat kaitanya dengan informasi publik. Sehingga Badan Publik apalagi seperti desa adalah suatu Badan Publik yang memang urgent dan harus ada. Sehingga informasi pembangunan dalam konteks desa bisa tersampaikan serta terlaksanakan. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 pasal 1 ayat (3) mengatakan bahwa, Badan Publik di Desa itu meliputi: 

Pemerintah Desa. 
Badan Permusyawaratan Desa. 
Badan Kerjasama Desa. 
Badan Usaha Milik Desa. 

Keempat badan tersebut di atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsinya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, merupakan dokumen publik. 

Oleh sebab itu, keempat badan tersebut harus menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakat berhak mendapatkan informasi atas segala dokumen terkait dengan tugas dan fungsi keempat badan publik tersebut dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Semoga artikel tentang Siapa Saja Badan Publik di Desa? yang penulis suguhkan dapat bermanfaat.

dikutip dari : https://juraganberdesa.blogspot.com

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip DASAR HUKUM

Statistik Pengunjung