INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

Tahapan Pengelolaan Aset Desa Yang Wajib Kamu Ketahui

Tahapan Pengelolaan Aset Desa Yang Wajib Kamu Ketahui

Tahapan Pengelolaan Aset Desa Yang Wajib Kamu Ketahui

Pentingnya tahapan pengelolaan Aset Desa dalam mengelola Aset Desa adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah Desa saat ini harus bisa mengelola Aset Desa dengan baik dan benar, sehingga hasil yang dikeluarkan dapat menjadi manfaat untuk masyarakat sekitar. Berikut tahapan pengelolaan Aset Desa:

1. Perencanaan

Adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

2. Pengadaan

Adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Penggunaan

Adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi

4. Pemanfaatan

Adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

5. Pengamanan

Adalah proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

6. Pemeliharaan

Adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

7. Penghapusan

Adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.

8. Pemindahtanganan

Adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

9. Penatausahaan

Adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Pelaporan

Adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

11. Penilaian

Adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

12. Pembinaan

Adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka pengelolaan aset desa untuk memperoleh hasil yang baik.

13. Pengawasan

Setiap usaha dan tindakan dalam rangka untuk mengetahui sampai dimana pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan menurut ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai.

14. Pengendaliaan

Adalah suatu tindakan pengawasan dalam proses pengelolaan aset desa yang disertai tindakan pelurusan atau mengambil tindakan – tindakan perbaikan dalam hal pengelolaan aset desa jika diperlukan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip ASET DESA

Statistik Pengunjung