STRUKTUR PPID
SUSUNAN KEANGGOTAAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DESA WONOYOSO KECAMATAN KUWARASAN KABUPATEN KEBUMEN
NO | JABATAN DALAM KEANGGOTAAN | JABATAN DALAM KEDINASAN |
1 | ATASAN PPID | KEPALA DESA |
2 | PPID | SEKRETARIS DESA |
3 | SEKRETARIS | KASI PELAYANAN |
4 | BIDANG PELAYANAN DAN INFORMASI | KAUR TU DAN UMUM |
5 | BIDANG PENGELOLAAN DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI | KAUR PERENCANAAN |
6 | BIDANG SENGKETA INFORMASI | KASI PEMERINTAHAN |
TUGAS PPID
1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan informasi;
2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5. Pengujian Konsekuensi;
6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi haksetiap orang atas informasi publik.