Menyikapi Perpres 104 Tahun 2021, PPDI dan PAPDESI Audensi Dengan Bupati Kebumen
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen dan Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) menggelar audensi dengan Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH diruang Bupati, Senin (13/12/2021).
Dalam audensi tersebut di mulai pukul 14.35 WIB dalam pertemuan ini PPDI Kabupaten Kebumen diwakili perwakilan 4 orang dan PAPDESI 6 orang.
Ketua PAPDESI Sri Budi Murnianto yang juga Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele mengatakan, Desa dibuat bingung dengan keluarnya Perpres 104, terutama pasal 5 ayat 4, yang mewajibkan Desa menganggarkan minimal 40% untuk BLT DD, padahal, bulan september Desa telah melakukan Musrenbangdes, untuk menyusun RKP Desa Tahun 2022, bahkan draft APBDES pun sudah dibuat, namun semua harus diubah karena adanya perpres tersebut.
Seperti yang di sampaikan Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, SH saat konferensi pers di depan Aula Sekda Kebumen menerangkan, bahwa kedatangan PPDI dan PAPDESI tentang Peraturan Presiden RI No. 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022 sebagai berikut :
1. Sejumlah 40 % dari DD untuk BLT DD
2. Sejumlah 20 % untuk ketahanan pangan
3. Sejumlah 8 % untuk dukungan dana membantu penanggulangan Covid-19
Secara prosentasi Dana Desa (DD) sejumlah 68 %, 32 % untuk sektor prioritas lainnya.
"Kita juga akan melakukan pendekatan-pendekatan dengan pemerintah daerah ataupun pusat, kalau didengar tentu akan selesai, kalau tidak didengar kita pakai cara yang lain," ungkat Ketua PPDI Kebumen Agus Wahyudin.
Sumber : PPDI Kebumen