INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA WONOYOSO

Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. 

Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah dibuka website https://wonoyoso.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/  yang dikelola oleh Pemerintah Desa Wonoyoso dan perangkat sarana prasarana lainnya yang masih dalam pembenahan, hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Badan Publik yang ada di Desa Wonoyoso agar lebih maju, transparan.

Maksud Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Wonoyoso dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi  serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Tujuan Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan; 
Satuan Kerja mampu menyediakan, mengumpulkan, mendoku-mentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu; 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

KELEMBAGAAN PPID Terkait

Arsip KELEMBAGAAN PPID

Statistik Pengunjung