INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Jl Karang Bolong KM 2,3 Kode Pos 54366
Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen
Telepon. : (0287)473382
Email : wonoyosokeckuwarasan@gmail.com

 

TUGAS 

  • membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien 
  • menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala. 
  • melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD.
  • menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan. 

FUNGSI 

  • memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
  • mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi. 

TUGAS DAN FUNGSI KETUA 
TUGAS 

merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa 

FUNGSI

penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Balingasal pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik. penyelesaian sengketa Informasi. 

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT 
TUGAS
 

merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa. 

FUNGSI 

  • pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
  • pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa pelaksanan kordinasi dan
  • kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi pelaksanan administrasi
  • pelayanan informasi dan dokumentasi pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian
  • pelayanan informasi dan dokumentasi. 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PELAYANAN DAN DOKUMENTASI INFORMASI 
TUGAS
 

menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik. melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi. melaksanakan sosialisasi melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi. menyiapkan bahan penyajian informasi menyusun topik topik pelayanan informasi 

FUNGSI 

  • pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi. pelaksanaan
  • pelayanan informasi dan dokumentasi pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan
  • dokumentasi publik pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi. penyediaan informasi dan
  • dokumentasi. penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik. 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS 

  • mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
  • melaksanakan pengelolaan data dan Informasi melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
  • menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi mengumpulkan mengolah dan
  • menyajikan data dan Informasi melaksanakan identifikasi data dan Informasi melaksanakan klasifikasi data dan Informasi 

FUNGSI   

pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi. 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI 
TUGAS 

  • melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
  • menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan
  • infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi. menyusun
  • verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi. 

FUNGSI 

pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

KELEMBAGAAN PPID Terkait

Arsip KELEMBAGAAN PPID

Statistik Pengunjung