BAGAIMANA CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI KARTU KIS PBI
Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi (pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI yaitu :
- Peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK.
- Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-E.