INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

Kasus Corona Naik, Pemkab Kebumen Kembali Berlakukan PPKM Mikro

Kasus Corona Naik, Pemkab Kebumen Kembali Berlakukan PPKM Mikro

Kasus Corona Naik, Pemkab Kebumen Kembali Berlakukan PPKM Mikro

Pemerintah Kabupaten Kebumen kembali memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Kebumen naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa saat ini kasus COVID-19 naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

"Salah satunya kita sepakati bahwa alun-alun, kafe, dan supermarket kita batasi sampai pukul 21.00 WIB. Para pengunjung di supermarket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," ujar Arif saat memimpin rapat bersama Satgas penanganan COVID-19, di di Gedung F, Kompleks Sekda Kebumen, Selasa (1/6/2021).

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6/2021) sampai 14 hari ke depan. Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus COVID-19 agar wajib meniadakan kegiatan berskala besar seperti hajatan atau pentas seni.

"Kemudian yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes," jelasnya.

Arif menegaskan masyarakat harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

"Salah satu syaratnya tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas, wajib prokes. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," tegasnya.

Pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes, Arif menekankan, perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan imbaun dan penanganan di masyarakat untuk taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kecamatan dan Pemerintahan Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada yang melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," tandasnya.

Sumber : detik.com

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PPKM MIKRO

Statistik Pengunjung