PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Hingga Tanggal 23 Agustus 2021
Surat Edaran NOMOR 443/1597 tentang PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 (EMPAT) CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KEBUMEN
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat), Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka mulai tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 akan dilaksanakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kebumen.
Download Dokumen Terlampir :