Kartu Identitas Anak (KIA)
DASAR :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
TUJUAN :
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara MANFAAT :
Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah;
- Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia;
- Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit;
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian;
- Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku;
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak;
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak
PERSYARATAN
1. Kurang dari 5 Tahun : FC. Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli FC. KK orang tua/wali FC. KTP-el kedua orang tua/wali
2. Usia 5 Tahun s.d 17 Tahun (-) 1 hari : FC. Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan asli FC. KK orang tua/wali FC. KTP-el orang tua/wali Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar)
3. Masa Berlaku < 5 Tahun adalah sampai anak usia 5 tahun > 5 Tahun adalah s.d 17 Tahun (-) 1 hari
PENERBITAN KIA DI KABUPATEN KEBUMEN
- Pada saat penerbitan akta kelahiran untuk anak, sekaligus penerbitan KIA dan Karta Kelahiran
- Permohonan penerbitan KIA secara langsung oleh orang tua untuk kepentingan yang sangat mendesak
- Kerja sama dengan sekolah-sekolah di Kabupaten Kebumen baik negeri maupun swasta yang dilakukan secara massal bagi siswi sekolah PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta.