INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA)

DASAR : 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak 

TUJUAN :

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara MANFAAT : 

Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah; 

  1. Untuk persyaratan pendaftaran sekolah; 
  2. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia; 
  3. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit; 
  4. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian; 
  5. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku; 
  6. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak; 
  7. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak

PERSYARATAN 
1. Kurang dari 5 Tahun : FC. Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan asli FC. KK orang tua/wali FC. KTP-el kedua orang tua/wali 

2. Usia 5 Tahun s.d 17 Tahun (-) 1 hari : FC. Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan asli FC. KK orang tua/wali FC. KTP-el orang tua/wali Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar) 

3. Masa Berlaku < 5 Tahun adalah sampai anak usia 5 tahun > 5 Tahun adalah s.d 17 Tahun (-) 1 hari

PENERBITAN KIA DI KABUPATEN KEBUMEN 

  1. Pada saat penerbitan akta kelahiran untuk anak, sekaligus penerbitan KIA dan Karta Kelahiran 
  2. Permohonan penerbitan KIA secara langsung oleh orang tua untuk kepentingan yang sangat mendesak 
  3. Kerja sama dengan sekolah-sekolah di Kabupaten Kebumen baik negeri maupun swasta yang dilakukan secara massal bagi siswi sekolah PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta.


 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung