INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

SURAT PINDAH

SURAT PINDAH

SURAT PINDAH

Surat Pindah 

PINDAH PENDUDUK 

Klasifikasi Pindah Penduduk : 
1. Dalam Satu desa/ Kelurahan 
2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan 
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten 
4. Antar kabupaten/provinsi 

Persyaratan Pindah penduduk, meliputi : 
1. Surat pengantar RT/RW 
2. KK asli 
3. KTP asli 
4. Pasfoto warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar 
5. Surat Permohonan pindah :    

- dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)    
- antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)    
- antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)    
- antar kabupaten/provinsi (F.1-36) Surat Keterangan pindah berlaku selama 30 hari 
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan. 

PINDAH DATANG PENDUDUK 

Persyaratan Pindah penduduk meliputi ; 
1. Surat pengantar RT/RW 
2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal 
3. Surat pemohon pindah datang :    

- dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)    
- antar desa/ kelurahan (F.1-27)    
- antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)    
- antar kabupaten/ provinsi (F.1-38) 

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/surat-pindah

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung