SURAT PINDAH
Surat Pindah
PINDAH PENDUDUK
Klasifikasi Pindah Penduduk :
1. Dalam Satu desa/ Kelurahan
2. Antar desa/ Kelurahan dalam satu kecamatan
3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten
4. Antar kabupaten/provinsi
Persyaratan Pindah penduduk, meliputi :
1. Surat pengantar RT/RW
2. KK asli
3. KTP asli
4. Pasfoto warna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
5. Surat Permohonan pindah :
- dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
- antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25)
- antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29)
- antar kabupaten/provinsi (F.1-36) Surat Keterangan pindah berlaku selama 30 hari
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
PINDAH DATANG PENDUDUK
Persyaratan Pindah penduduk meliputi ;
1. Surat pengantar RT/RW
2. Surat keterangan Pindah dari daerah asal
3. Surat pemohon pindah datang :
- dalam satu desa/ kelurahan (F.1-24)
- antar desa/ kelurahan (F.1-27)
- antar kecmatan dalam satu kabupaten (F.1-31)
- antar kabupaten/ provinsi (F.1-38)
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/surat-pindah