INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN

Semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiranya dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak kepemilikan identitas sebagai anak. 

Manfaat Akta Kelahiran : 

1. Untuk menentukan status kewargaan dan status hukum seseorang 
2. Sebagai data awal yang memiliki kekeuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb 
3. sebagai syarat mencari pekerjaan 
4. Sebagai syarat perkawinan 
5. Sebagai syarat melanjutkan pendidikan 
6. Sebagai syarat pembuatan paspor 
7. Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI 
8. Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi 
9. Sebagai syarat mengurus hak ikhwal warisan 

Persyaratan pemohon Akte kelahiran :
 
- Surat Kelahiran daari Dokter /Bidan/Penolong kelahiran 
- KK Orang Tua 
- KTP Orang Tua 
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua 
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi 

Prosedur Dan Tatacara : 

- Penduduk mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01) dengan dilampirkan berkas persyaratan. 
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. 
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Buku Register Akta Kelahiran dan Menerbitkan Kutipan AKta Kelahiran. 
- Untuk Pelaporan Akta Kelahiran terlambat lebih dari 60 hari wajib mengajukan permohonan persetujuan pencatatan Kelahiran terlambat Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Membayar Denda keterlambatan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) 

Hal yang Perlu di perhatikan : 

- Pelaporan Kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat Penduduk berdomisili. 
- Penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. 
- Harus sudah ber KTP-elektronik 

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kelahiran
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung