AKTA KEMATIAN
Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian (ps 4 ayat 1) Pelaporan kematian oleh RT kepada Disdukcapil dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, Kelurahan/desa dan Kecamatan.
MANFAAT AKTA KEMATIAN :
- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiunbagi ahli warisnya.
- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan Kematian (Formulir F.2-29) dari Kepala Desa/Lurah
- KTP dan KK Penduduk yang meninggal Dunia
- Fotokopi KTP Pelapor Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
PROSEDUR DAN TATA CARA :
- Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT dan RW;
- Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan Kematian (Formulir F.2-29);
- Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kematian