INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian (ps 4 ayat 1) Pelaporan kematian oleh RT kepada Disdukcapil dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, Kelurahan/desa dan Kecamatan. 

MANFAAT AKTA KEMATIAN : 
-  Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi. 
-  Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak. 
-  Diperlukan untuk mengurus pensiunbagi ahli warisnya. 
-  Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya 

PERSYARATAN : 
-  Surat Keterangan Kematian (Formulir F.2-29) dari Kepala Desa/Lurah 
-  KTP dan KK Penduduk yang meninggal Dunia 
-  Fotokopi KTP Pelapor Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi

PROSEDUR DAN TATA CARA :

-  Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT dan RW; 
-  Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan Kematian (Formulir F.2-29); 
-  Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta Kematian. 

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/akta-kematian
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung