INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

KTP ELEKTRONIK

KTP ELEKTRONIK

KTP ELEKTRONIK

KTP elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah : identitas resmi penduduk sebagai bukti dari yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Persyaratan Penerbitan KTP : 
1. Penerbitan KTP baru bagi WNI     

Syarat :telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;     Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :     

a. Surat Keterangan RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah;     
b. Fotokopi: KK, Kutipan Akta Nikah/ Akta Kawin bagi yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Aktakelahiran, dan     
c. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah 

2. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :    
a. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila rusak)    b. Fotokopi KK    
c. Fotokopi Paspor dan Izin tinggal tetap bagi orang asing 

3. Penerbitan KTP karena pindah datang Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.21 dengan melampiri :    
a. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang    
b. Surat keterangan pindah datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah 

4. Penerbitan KTP karena karena perpanjangan Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :    

a. Fotokopi KK    
b. KTP asli lama, dan    
c. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap 

5. Penduduk mendafatar dan mengisi blangko F-1.21 dengan dilampiri :    
a. Fotokopi KK    
b. KTP asli lama, dan    
c. Surat keterangan bukti perubahan (misal : surat nikah, akta cerai, dll) 

Sumber : https://kependudukan.kebumenkab.go.id/index.php/web/post/ktp-elektronik
 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung