INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

Begini Cara Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga

Begini Cara Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga

Begini Cara Penambahan dan Pengurangan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga

WONOYOSO - Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia. Lantas, bagaimana cara membuat KK jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang?

Cara Tambah atau Kurangi Anggota KK

Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan. 

Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Syarat Tambah atau Kurangi Anggota Keluarga

A. Penambahan Anggota Keluarga

Syaratnya:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. Kartu keluarga (KK) lama
  3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
  4. Surat keterangan pindah datang untuk numpang

B. Pengurangan anggota keluarga  

Syaratnya:

  1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. KK yang lama
  3. Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
     

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

PERSYARATAN Terkait

Arsip PERSYARATAN

Statistik Pengunjung