INFORMASI :

Selamat Datang di Website Resmi Desa Wonoyoso Kecamatan Kuwarasan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, Pelayanan Kantor hari Senin sampai dengan hari Kamis Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 dan untuk hari Jum'at pukul 08.00 s/d pukul 11.00 WIB. "HATI-HATI PENIPUAN DENGAN MODUS MINTA DI TRANFER DANA DENGAN MENGAKU KEPALA DESA ATAU PERANGKAT DESA"

APA KABAR NIAPD? BEGINI PROGRES TERAKHIRNYA

APA KABAR NIAPD? BEGINI PROGRES TERAKHIRNYA

APA KABAR NIAPD? BEGINI PROGRES TERAKHIRNYA

Pengakuan Pemerintah Pusat terhadap 2 jenis kepegawaian beberapa waktu yang lalu, sempat menimbulkan keresahan pada perangkat desa.

Bagaimana tidak? Jika Pemerintah Pusat pada tahun 2023 hanya akan mengakui PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah, sebagai tindak lanjut dari keputusan penghapusan tenaga honorer, status kepegawaian perangkat desa tentu menjadi pertanyaan.

Perangkat Desa sebagai pelaksana tugas pemerintahan di tingkat desa tentu berhak khawatir, karena dalam sistem kepegawaian tidak masuk di PNS dan PPPK. Yang menjadi kekhawatiran apabila pemerintah tidak mengakui perangkat desa sebagai pegawai pemerintah.

Mensikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa, Ditjen Pemerintahan Desa , Satria Gunawan menyampaikan tidak perlu ada kekhawatiran bagi perangkat desa.

“Penghapusan honorer itu hanya berlaku untuk instansi diluar pemerintahan desa, dan nantinya mereka tentu akan di arahkan ke PNS atau PPPK,” ujar beliau ketika dihubungi melalui sambungan selulernya.

“Sistem kepegawaian dri perangkat desa diatur tersendiri dalam UU Desa, dan ini berbeda aturan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi terkait dengan penghapusan tenaga honorer ditahun 2023,” lanjutnya.

Disampaikan juga bahwa yang menjadi fokus dari Kementerian Dalam Negeri  adalah menyelesaikan permasalahan-permasalahan seputar perangkat desa, utamanya pemberhentian tanpa prosuder sesuai peraturan yang dialami oleh perangkat desa.

“Salah satunya dengan penerbitan Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD), dan dapat kami sampaikan untuk teman-teman perangkat desa bahwa regulasi terkait NIPD tinggal menunggu persetujuan dari Presiden, tunggu saja momentnya untuk segera diterbitkan,” papar Satria Gunawan.

Ditambahkan juga bahwa sekarang ini untuk penerbitan peraturan menteri pada prosesnya harus dengan persetujuan Presiden, untuk itu proses penerbitan regulasi NIAPD memakan waktu yang sedikit lebih lama daripada proses-proses terbitnya peraturan dari kementerian sebelumnya.

”Ditjen Kemendagri tidak melarang Pemerintah Daerah untuk menerbitkan NIAPD terlebih dahulu, catatanya jika nanti regulasi dari Pusat terbit agar dapat menyesuaikan,” ujar beliau menutup perbincangan.

Sumber : puskominfo-ppdi.or.id



Memiliki Kesan-kesan atau kritik dan saran? silahkan masukkan komentar anda pada kolom dibawah ini, karena kritik dan saran anda sangat berguna bagi kami.

Ingin membaca berita lainnya ? silahkan Klik link berikut ini ► Daftar Berita Terbaru

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip PPDI

Statistik Pengunjung