Polemik Perangkat Desa Tidak Boleh Menjadi Penyelenggara Pemilu
Adanya polemik sejumlah perangkat desa yang merangkap jabatan menjadi penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Kebumen menuai sorotan serius.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pada ASN dan perangkat desa sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc.
Bahkan Kementerian dalam negeri telah mengeluarkan surat terkait dorongan mensukseskan pemilu sebagai penyelenggara pemilu 2024.
Komisioner KPU Jawa Tengah Taufiqurohman mengatakan KPU tidak melarang ASN dan perangkat desa untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu seperti di PPK, PPS dan KPPS. ini dihapus saja agar tidak muncul kontra produktif antara perangkt desa yang menjadi penyelenggara pemilu.
"Jika toh ada aturan larangan sebagai penyelenggara pemilu itu dari masing-masing institusi," kata Taufiqurohman, Rabu (4/1/2023) yang di kutip oleh krjogja.com
Pada Kesempatan ini Ketua PPDI Kabupaten Kebumen Bilaludin mengatakan bila untuk menjadi Panwascam dan pengawas pemilu desa (PPD) tidak dilarang ya buktikan dengan surat edaran kata dia.
Sebagai bentuk partisipasi PPDI Kabupaten Kebumen menggelar audensi yang diselenggarakan didepan kantor Bawaslu Kebumen di Jl. Tentara Pelajar No.21, Panggel, Panjer, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54312, Kamis (24/02/23).
Audensi ini disebabkan karena adanya langkah bawaslu yang terkesan diskriminasi terhadap perangkat desa, diantaranya adalah :
1). kalimat yg dilontarkan ketua bawaslu kepada GMBI bahwa Bawaslu kecolongan dalam perekrutan panwascam karena dalam surat lamaran tidak ditulis nama pekerjaanya,
2). Bawaslu telah menginterfensi terhadap 6 orang anggota panwascam dari unsur perangkat desa agar legowo untuk mengundurkan diri.
Dengan demikian Bawaslu terkesan tidak independen, dan mudah diinterfensi pihak tertentu.